Sunan An-Nasa'i — Hadis #22960
Hadis #22960
أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ بْنِ عُثْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا " . وَقَالَ " الْخَازِنُ الأَمِينُ الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ طَيِّبًا بِهَا نَفْسُهُ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ " .
Telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Al Haitsam bin 'Utsman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Buraid bin Abu Burdah] dari [Kakeknya] dari [Abu Musa] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin dengan mukmin yang lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya dengan sebagian yang lain saling menopang. Beliau juga bersabda: "Sesungguhnya bendahara yang dapat dipercaya adalah orang yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya secara baik, dan hatinya merasa rela hingga pun menjadi salah satu dari dua pemberi sedekah
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 23/2560
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 23: Zakat
Topik:
#Charity