Sunan An-Nasa'i — Hadis #23238

Hadis #23238
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ، حَدَّثَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَكَحَ حَرَامًا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] bahwa [Abu Asy Sya'tsa`] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah dalam keadaan berihram
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 24/2838
Tingkat
-
Kategori
Bab 24: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Marriage

Hadis Terkait