Sunan An-Nasa'i — Hadis #23239

Hadis #23239
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُمَا مُحْرِمَانِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah sedang mereka dalam keadaan berihram
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 24/2839
Tingkat
Shadh
Kategori
Bab 24: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait