Sunan An-Nasa'i — Hadis #23726

Hadis #23726
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ جُدَامَةَ بِنْتَ وَهْبٍ، حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَصْنَعُهُ ‏"‏ ‏.‏ وَقَالَ إِسْحَاقُ ‏"‏ يَصْنَعُونَهُ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dan [Ishaq bin Manshur] dari [Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa [Judamah binti Wahb] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh saya hendak melarang menjimaki wanita saat menyusui, kemudian saya ingat bahwa orang Persia dan Romawi melakukan hal tersebut." Ishaq berkata; mereka melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka (tidak masalah)
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 26/3326
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 26: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait