Sunan An-Nasa'i — Hadis #23729
Hadis #23729
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ وَحَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ
" غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata; dan telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata; saya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apakah yang menghilangkan dariku hak karena penyusuan? Beliau bersabda: "Memberikan sahaya laki-laki atau wanita
Diriwayatkan oleh
Hajjaj bin Hajjaj (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 26/3329
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 26: Nikah