Sunan An-Nasa'i — Hadis #23904
Hadis #23904
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا سَعِيدٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ بَعْضِ، أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تَحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ أَكْثَرَ مِنْ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تَحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا " .
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari." Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [As Sahmi] -yaitu Abdullah bin Bakr- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu
Diriwayatkan oleh
It was narrated from Safiyyah bint Abi 'Ubaid from one of the wives of the Prophet, and from Umm Salamah, that the Prophet said
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 27/3504
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 27: Talak