Sunan An-Nasa'i — Hadis #24147
Hadis #24147
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ أَبِي فُدَيْكٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِيمَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَهِيَ لَهُ بَتْلَةٌ لاَ يَجُوزُ لِلْمُعْطِي مِنْهَا شَرْطٌ وَلاَ ثُنْيَا . قَالَ أَبُو سَلَمَةَ لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ فَقَطَعَتِ الْمَوَارِيثُ شَرْطَهُ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Ibnu Abu Fudaik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang orang yang menerima umra, bahwa umra tersebut adalah (menjadi) miliknya dan milik orang setelahnya, ia tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya dan si pemberi pun tidak boleh memberikan dengan bersyarat." Abu Salamah berkata, "Karena ia memberi suatu pemberian yang berlaku padanya pewarisan, sehingga pewarisan telah memutus syaratnya
Diriwayatkan oleh
Ibn Abi Dhi'b (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 34/3747
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 34: Umrah