Sunan An-Nasa'i — Hadis #24319
Hadis #24319
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ كُنَّا لاَ نَرَى بِالْخِبْرِ بَأْسًا حَتَّى كَانَ عَامَ الأَوَّلِ فَزَعَمَ رَافِعٌ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْهُ. خَالَفَهُ عَارِمٌ فَقَالَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرٍ.
Yahya bin Habib bin Arabi menceritakan kepada kami, atas wewenang Hammad bin Zayd, atas wewenang Amr bin Dinar, dia berkata, Saya mendengar Ibnu Umar berkata, "Kami tidak melihat Laporan tersebut diberitakan dengan kuat sampai tahun pertama, dan Rafi' mengklaim bahwa Nabi Allah, semoga doa dan damai sejahtera Allah besertanya, telah melarangnya. A'im tidak setuju dengannya dan berkata, atas wewenang Hammad, atas wewenang Amr. Atas wewenang Jabir
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 36/3919
Tingkat
Sahih Isnaad
Kategori
Bab 36: Pergaulan Baik dengan Wanita