Sunan An-Nasa'i — Hadis #24442

Hadis #24442
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا قَطَّعَ الَّذِينَ سَرَقُوا لِقَاحَهُ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ بِالنَّارِ عَاتَبَهُ اللَّهُ فِي ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ‏{‏ إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ‏}‏ الآيَةَ كُلَّهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika memotong tangan orang yang mencuri unta beliau dan mencongkel mata mereka dengan api, Allah mencela hal tersebut dan menurunkan ayat Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar
Diriwayatkan oleh
Abu al-Zinad (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 37/4042
Tingkat
Daif Isnaad
Kategori
Bab 37: Larangan Pertumpahan Darah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait