Sunan An-Nasa'i — Hadis #24504
Hadis #24504
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" قِتَالُ الْمُسْلِمِ كُفْرٌ وَسِبَابُهُ فُسُوقٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Abu Ishaq] dari [Umar bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Abu Waqqash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Membunuh orang muslim adalah kekafiran dan mencelanya adalah kefasikan
Diriwayatkan oleh
Sa'd bin Abi Waqas Memberitahu Kami Bahwa (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 37/4104
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 37: Larangan Pertumpahan Darah