Sunan An-Nasa'i — Hadis #24615

Hadis #24615
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَطَاءٍ، وَطَاوُسٍ، وَمُجَاهِدٍ، عَنْ أُمِّ كُرْزٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ فِي الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَفِي الْجَارِيَةِ شَاةٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qais bin Sa'd] dari ['Atho`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Ummi Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai aqiqah seorang anak laki-laki: "Dua ekor kambing yang sama, sedang untuk seorang anak perempuan adalah seekor kambing
Diriwayatkan oleh
Um Kurz (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 40/4215
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 40: Aqiqah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait