Sunan An-Nasa'i — Hadis #24727

Hadis #24727
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَمْرٍو، - وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ - عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ نَهَى - وَذَكَرَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ وَأَذِنَ فِي الْخَيْلِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah] mereka berakata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Muhammad bin Ali] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Khaibar melarang makan daging keledai dan mengizinkan untuk makan daging kuda
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 42/4327
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 42: Berburu dan Menyembelih
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait