Sunan An-Nasa'i — Hadis #24902
Hadis #24902
حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" لاَ يَبِيعَنَّ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يُسَاوِمِ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا وَلِتُنْكَحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهَا " .
Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar untuk mengecohkan pembeli yang lain, janganlah seseorang menawar penawaran saudaranya dan janganlah ia meminang atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya dan agar ia dinikahi, karena sesungguhnya ia mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan baginya
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 44/4502
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 44: Jual Beli
Topik:
#Marriage