Sunan An-Nasa'i — Hadis #25307
Hadis #25307
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ، أَنَّ نَافِعًا، حَدَّثَهُمْ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ قَطَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ . قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَذَا الصَّوَابُ .
Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan karena mencuri tameng yang harganya tiga dirham." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini adalah yang benar
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 46/4907
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 46: Memotong Tangan Pencuri