Sunan An-Nasa'i — Hadis #25544
Hadis #25544
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ، عَنِ ابْنِ زُرَيْرٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ
" إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Aflah Al Hamdani] dari [Ibnu Zurair] Bahwasanya ia pernah mendengar [Ali bin Abu Thalib] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sutra kemudian meletakkan di sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di kiri kirinya, kemudian bersabda: "Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 48/5144
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 48: Perhiasan
Topik:
#Mother