Sunan An-Nasa'i — Hadis #25545

Hadis #25545
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي الصَّعْبَةِ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ هَمْدَانَ يُقَالُ لَهُ أَبُو أَفْلَحَ عَنِ ابْنِ زُرَيْرٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ ‏ "‏ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Abu Ash Sha'bah] dari seorang laki-laki dari Hamdan yang dipanggil [Abu Shalih] dari [Ibnu Zurair] Bahwasanya ia pernah mendengar [Ali bin Abu Thalib] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sutera dan meletakkannya di sisi kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di sisi kirinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 48/5145
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 48: Perhiasan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait