Sunan An-Nasa'i — Hadis #25556
Hadis #25556
أَخْبَرَنَا نُصَيْرُ بْنُ الْفَرَجِ، قَالَ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ بِشْرٍ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَاقَ، قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ، قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنَ الأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الذَّهَبِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ . قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ .
Telah mengabarkan kepada kami [Nushair Ibnul Farah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Bisyr] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata, "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata, "Aku juga bersaksi
Diriwayatkan oleh
Himman (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 48/5156
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 48: Perhiasan