Shahih Muslim — Hadis #7919
Hadis #7919
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالاً هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ . ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ الأَعْمَشِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَتْ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي بِئْرٍ فَاخْتَصَمْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُ " .
Diriwayatkan dari Abdullah bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa bersumpah untuk mendapatkan hak atas suatu harta, padahal ia seorang pendusta, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan yang sangat murka-Nya." Kemudian bagian hadits selanjutnya diriwayatkan oleh A'mash, kecuali bagian ini: "Terjadi perselisihan antara aku dan orang lain mengenai sebuah sumur. Kami menyampaikan perselisihan ini kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian beliau bersabda: 'Kalian harus menghadirkan dua saksi (untuk mendukung pendapat kalian) atau sumpahnya (akan diterima sebagai sah)'"
Sumber
Shahih Muslim # 1/356
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Iman
Topik:
#Mother