Shahih Muslim — Hadis #7632

Hadis #7632
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ دَاوُدَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ ‏"‏ ‏.‏
Diriwayatkan oleh Hajjāj bin ash-Shā’ir: Sulaymān bin Harb meriwayatkan kepada kami, Ibn Zayd, atau lebih tepatnya Hammād, meriwayatkan kepada kami, dia berkata: “Ayyūb diberitahu: ‘Sesungguhnya Amr bin Ubayd meriwayatkan dari al-Hasan bahwa dia berkata: “Tidak ada hukuman bagi orang yang mabuk karena Nabi.”’ [Ayyūb] berkata: ‘Dia berbohong, karena aku mendengar al-Hasan berkata: “Pukullah dengan tongkat orang yang mabuk karena Nabi.”’”
Diriwayatkan oleh
It Is
Sumber
Shahih Muslim # 1/69
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Iman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Hajj

Hadis Terkait