Sunan An-Nasa'i — Hadis #20833
Hadis #20833
أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ نَافِعٍ، عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّ رَجُلَيْنِ، تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلاَتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ فَسَأَلاَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ " أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ " . وَقَالَ لِلآخَرِ " أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Amr bin Muslim] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Nafi'] dari [Al-Laits bin Sa'ad] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id] bahwa ada dua orang yang tayamum, lalu keduanya shalat. Kemudian keduanya mendapatkan air pada waktu shalat tersebut belum selesai, maka salah seorang dari keduanya berwudlu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang kedua tidak mengulanginya. Setelah itu keduanya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulangi shalatnya, "Kamu sesuai dengan Sunnah dan shalatmu sudah cukup." Lalu beliau bersabda kepada yang mengulangi shalatnya, "Kamu seperti mendapatkan bagian ganda." Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Laits bin Sa'ad] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Amirah] dan yang lainnya dari Bakr bin Sawadah dari 'Atha bin Yasar bahwa dua orang laki-laki……. dan seterusnya kemudian ia membawakan hadits
Diriwayatkan oleh
Abu Sa'eed
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 4/433
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Mandi dan Tayammum