Bulughul Maram — Hadis #53171
Hadis #53171
وَعَنْ جَابِرٍ - رضى الله عنه - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ : { لَا طَلَاقَ إِلَّا بَعْدَ نِكَاحٍ , وَلَا عِتْقَ إِلَّا بَعْدَ مِلْكٍ } رَوَاهُ أَبُو يَعْلَى , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ , وَهُوَ مَعْلُولٌ 1 .1 - صحيح . رواه الحاكم ( 2 / 204 ) ولم أجده في المطبوع من مسند أبي يعلى . والله أعلم . والحديث صحيح بشواهده التي بعده.
Dari hadis Jabir radhiyallahu 'anhu - dia berkata: Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - bersabda: {Tidak ada perceraian kecuali setelah menikah, dan tidak ada emansipasi kecuali setelah kepemilikan} diriwayatkan oleh Abu Ya'la, dan Al-Hakim membenarkannya, dan itu tidak sah 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/204) dan saya tidak menemukannya di Musnad cetakan Abu Ya’la. Dan Tuhan tahu yang terbaik. Dan hadits tersebut shahih dengan dalil-dalil yang mengikutinya.
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/1082
Kategori
Bab 8: Bab 8