Bulughul Maram — Hadis #53208

Hadis #53208
وَعَنْهَا: { أَنْ أَفْلَحَ ‏-أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ‏- جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بَعْدَ اَلْحِجَابِ.‏ قَالَتْ: فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ, فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-أَخْبَرْتُهُ بِاَلَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ عَلَيَّ.‏ وَقَالَ: "إِنَّهُ عَمُّكِ".‏ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .‏ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح.‏ رواه البخاري (2644)‏ وأطرافه، ومسلم (1445)‏ وفي سياقه من الحافظ نوع تصرف.‏
Dan atas wewenangnya: {Jika Falah - saudara laki-laki Abu Al-Qu'ais - datang meminta izin untuk datang kepadanya setelah berhijab. Dia berkata: Jadi saya menolak memberinya izin, jadi ketika dia datang Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - saya memberi tahu dia apa yang telah saya lakukan, dan dia memerintahkan saya untuk memberinya izin untuk melakukannya. Dia berkata: “Dia adalah pamanmu.” Disepakati. 1.1 - Benar. Diriwayatkan olehnya Al-Bukhari (2644) dan bagian-bagiannya, dan Muslim (1445) dan dalam konteksnya termasuk jenis hafiz.
Diriwayatkan oleh
['Aishah (RA)]
Sumber
Bulughul Maram # 8/1130
Kategori
Bab 8: Bab 8
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait