Bulughul Maram — Hadis #53208
Hadis #53208
وَعَنْهَا: { أَنْ أَفْلَحَ -أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ- جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بَعْدَ اَلْحِجَابِ. قَالَتْ: فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ, فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -أَخْبَرْتُهُ بِاَلَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ عَلَيَّ. وَقَالَ:
"إِنَّهُ عَمُّكِ". } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . 1 .1 - صحيح. رواه البخاري (2644) وأطرافه، ومسلم (1445) وفي سياقه من الحافظ نوع تصرف.
Dan atas wewenangnya: {Jika Falah - saudara laki-laki Abu Al-Qu'ais - datang meminta izin untuk datang kepadanya setelah berhijab. Dia berkata: Jadi saya menolak memberinya izin, jadi ketika dia datang Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - saya memberi tahu dia apa yang telah saya lakukan, dan dia memerintahkan saya untuk memberinya izin untuk melakukannya. Dia berkata: “Dia adalah pamanmu.” Disepakati. 1.1 - Benar. Diriwayatkan olehnya Al-Bukhari (2644) dan bagian-bagiannya, dan Muslim (1445) dan dalam konteksnya termasuk jenis hafiz.
Diriwayatkan oleh
['Aishah (RA)]
Sumber
Bulughul Maram # 8/1130
Kategori
Bab 8: Bab 8