Muwaththa Malik — Hadis #34613

Hadis #34613
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، أَنَّ أَبَاهُ، قَالَ لَهُ إِذَا كُنْتَ فِي سَفَرٍ فَإِنْ شِئْتَ أَنْ تُؤَذِّنَ وَتُقِيمَ فَعَلْتَ وَإِنْ شِئْتَ فَأَقِمْ وَلاَ تُؤَذِّنْ ‏.‏ قَالَ يَحْيَى سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ لاَ بَأْسَ أَنْ يُؤَذِّنَ الرَّجُلُ وَهُوَ رَاكِبٌ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] bahwa [Bapaknya] berkata kepadanya, "Jika kamu dalam sebuah perjalanan, sementara kamu ingin adzan dan iqamat, maka lakukanlah. Dan jika mau, kamu boleh iqamat saja tanpa adzan." Yahya berkata, "Saya mendengar Malik berkata, "Tidak mengapa seorang laki-laki mengumandkan adzan, meskipun ia di atas kendaraannya
Sumber
Muwaththa Malik # 3/158
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 3: Shalat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait