Muwaththa Malik — Hadis #35210
Hadis #35210
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَمْرَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الَّذِي، يَبْعَثُ بِهَدْيِهِ وَيُقِيمُ هَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَىْءٌ فَأَخْبَرَتْنِي أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ تَقُولُ لاَ يَحْرُمُ إِلاَّ مَنْ أَهَلَّ وَلَبَّى .
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata; "Aku bertanya ['Amrah binti Abdurrahman] tentang orang yang mengirim sembelihannya lalu dia tetap tinggal, apakah dia sudah masuk ihram. Lalu Amrah mengabarkan kepadaku, bahwa ia pernah mendengar ['Aisyah] berkata, "Tidak masuk ihram kecuali orang yang telah berihram dan bertalbiyah
Sumber
Muwaththa Malik # 20/755
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 20: Haji