Muwaththa Malik — Hadis #35253

Hadis #35253
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَلَّ هُوَ وَأَصْحَابُهُ بِالْحُدَيْبِيَةِ فَنَحَرُوا الْهَدْىَ وَحَلَقُوا رُءُوسَهُمْ وَحَلُّوا مِنْ كُلِّ شَىْءٍ قَبْلَ أَنْ يَطُوفُوا بِالْبَيْتِ وَقَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ الْهَدْىُ ثُمَّ لَمْ يُعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِهِ وَلاَ مِمَّنْ كَانَ مَعَهُ أَنْ يَقْضُوا شَيْئًا وَلاَ يَعُودُوا لِشَىْءٍ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku bahwa Malik berkata, “Barangsiapa yang jalan menuju Bait Suci dihalangi oleh musuh, maka terbebas dari segala larangan ihram, maka hendaknya ia menyembelih hewannya dan mencukur rambutnya di mana pun ia ditahan, dan tidak ada yang bisa diqadha setelahnya.” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa ketika Rasulullah SAW dan para sahabatnya keluar dari ihram di Hudaybiya, mereka menyembelih hewan kurbannya dan mencukur rambutnya, serta terbebas dari segala larangan ihram tanpa harus melakukan tawaf Rumah dan tanpa hewan kurbannya sampai ke Ka'bah. Tidak ada satupun yang diketahui tentang Rasulullah SAW, pernah berpesan kepada salah satu sahabatnya, atau orang lain yang bersamanya, untuk mengqadha apa yang mereka lewatkan atau kembali melakukan apa yang belum selesai mereka lakukan.
Sumber
Muwaththa Malik # 20/798
Tingkat
Sahih Lighairihi
Kategori
Bab 20: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait