Muwaththa Malik — Hadis #35312

Hadis #35312
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَهْدَى بَدَنَةً جَزَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ هَدْىَ تَمَتُّعٍ فَأُصِيبَتْ فِي الطَّرِيقِ فَعَلَيْهِ الْبَدَلُ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya
Sumber
Muwaththa Malik # 20/857
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 20: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait