Muwaththa Malik — Hadis #35465
Hadis #35465
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمَّتِهِ، أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ عَنْ جَدَّتِهِ، أَنَّهَا كَانَتْ جَعَلَتْ عَلَى نَفْسِهَا مَشْيًا إِلَى مَسْجِدِ قُبَاءٍ فَمَاتَتْ وَلَمْ تَقْضِهِ فَأَفْتَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ابْنَتَهَا أَنْ تَمْشِيَ عَنْهَا . قَالَ يَحْيَى وَسَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ لاَ يَمْشِي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari bibinya bahwa ia menceritakan dari Neneknya bahwasanya ia pernah bernadzar untuk berjalan hingga ke masjid Quba, namun ia meninggal sebelum menunaikan nadzarnya. Lalu [Abdullah bin Abbas] memerintahkan anak perempuannya untuk berjalan hingga ke masjid Quba menggantikan ibunya." Yahya berkata, "Aku mendengar Malik berkata; "Seseorang tidak layak berjalan untuk menggantikan (nadzar) orang lain
Sumber
Muwaththa Malik # 22/1010
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 22: Nazar dan Sumpah