Muwaththa Malik — Hadis #35485

Hadis #35485
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، ضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ ‏.‏ قَالَ نَافِعٌ فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلاً أَقْرَنَ ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ ‏.‏ قَالَ نَافِعٌ فَفَعَلْتُ ثُمَّ حُمِلَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَحَلَقَ رَأْسَهُ حِينَ ذُبِحَ الْكَبْشُ وَكَانَ مَرِيضًا لَمْ يَشْهَدِ الْعِيدَ مَعَ النَّاسِ ‏.‏ قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَقُولُ لَيْسَ حِلاَقُ الرَّأْسِ بِوَاجِبٍ عَلَى مَنْ ضَحَّى ‏.‏ وَقَدْ فَعَلَهُ ابْنُ عُمَرَ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah menyembelih binatang kurban di Madinah. Nafi' berkata; "Dia lalu menyuruhku untuk membelikan kambing jantan yang bertanduk. Kemudian aku menyembelihnya pada hari Idul Adlha di tempat shalat orang-orang." Nafi' melanjutkan, "Kemudian aku melaksanakannya, binatang tersebut lalu dibawa kepada Abdullah bin Umar. Dia memotong rambutnya saat kambing tersebut disembelih, sebab waktu itu ia sedang sakit hingga tidak bisa mengikuti shalat idul adlha bersama orang-orang. Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar pernah berkata; 'Orang yang berkurban tidak wajib mencukur rambutnya." Namun Ibnu Umar melakuakannya
Sumber
Muwaththa Malik # 23/1030
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 23: Hewan Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait