Muwaththa Malik — Hadis #35501
Hadis #35501
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ ذَبَائِحِ، نَصَارَى الْعَرَبِ فَقَالَ لاَ بَأْسَ بِهَا وَتَلاَ هَذِهِ الآيَةَ {وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ }.
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad-Dili] dari [Abdullah bin Abbas] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang sembelihan orang Nasrani Arab. Ibnu Abbas lalu menjawab, "Itu tidak apa-apa." kemudian dia membaca ayat ini: '(Barangsiapa yang menjadikan mereka (orang-orang Nasrani) sebagai wali bagi kalian maka sesungguhnya dia bagian dari mereka) ' (Qs. Al Maidah: 51) Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas berkata; "Sesuatu yang dapat memutuskan urat leher binatang, maka makanlah dagingnya
Sumber
Muwaththa Malik # 24/1046
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 24: Penyembelihan Hewan
Topik:
#Quran