Muwaththa Malik — Hadis #35851
Hadis #35851
قَالَ مَالِكٌ إِنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ سُئِلَ عَنِ الشُّفْعَةِ هَلْ فِيهَا مِنْ سُنَّةٍ فَقَالَ نَعَمْ الشُّفْعَةُ فِي الدُّورِ وَالأَرَضِينَ وَلاَ تَكُونُ إِلاَّ بَيْنَ الشُّرَكَاءِ .
Malik berkata, “Itulah sunnah yang tidak ada perselisihan di antara kita.” Malik mengatakan bahwa ia mendengar bahwa Said bin al-Musayyab ketika ditanya tentang bertawar-tawar dan apakah ada sunnah di dalamnya, menjawab, “Ya. Bertawar-tawar itu ada di rumah dan tanah, dan itu hanya antar pasangan.”
Sumber
Muwaththa Malik # 35/1396
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 35: Syuf'ah
Topik:
#Mother