Muwaththa Malik — Hadis #35985

Hadis #35985
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ، لَقِيَ رَجُلاً قَدْ أَخَذَ سَارِقًا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِهِ إِلَى السُّلْطَانِ فَشَفَعَ لَهُ الزُّبَيْرُ لِيُرْسِلَهُ فَقَالَ لاَ حَتَّى أَبْلُغَ بِهِ السُّلْطَانَ ‏.‏ فَقَالَ الزُّبَيْرُ إِذَا بَلَغْتَ بِهِ السُّلْطَانَ فَلَعَنَ اللَّهُ الشَّافِعَ وَالْمُشَفِّعَ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Zubair bin Al Awwam] pernah menjumpai seorang laki-laki menangkap seorang pencuri dan ingin membawanya kepada penguasa. Zubair lalu meminta agar pencuri itu diampuni dan melepaskannya. Namun laki-laki itu berkata; "Tidak, hingga aku membawanya kepada penguasa." Zubair berkata; "Jika kamu telah sampai kepada pihak penguasa, maka Allah akan melaknat orang yang memberi maaf dan yang diberi maaf
Sumber
Muwaththa Malik # 41/1530
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 41: Hudud
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait