Muwaththa Malik — Hadis #36084
Hadis #36084
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلِتَنْكِحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta talak atas saudarinya sesama perempuan agar ia bisa 'mengosongkan piringnya' dan menikah, karena baginya apa yang telah ditakdirkan untuknya
Sumber
Muwaththa Malik # 46/1629
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 46: Takdir
Topik:
#Marriage