Muwaththa Malik — Hadis #36110

Hadis #36110
قَالَ يَحْيَى وَسَمِعْتُ مَالِكًا، يَقُولُ وَأَنَا أَكْرَهُ، أَنْ يَلْبَسَ الْغِلْمَانُ، شَيْئًا مِنَ الذَّهَبِ لأَنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ فَأَنَا أَكْرَهُهُ لِلرِّجَالِ الْكَبِيرِ مِنْهُمْ وَالصَّغِيرِ ‏.‏ قَالَ يَحْيَى وَسَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ فِي الْمَلاَحِفِ الْمُعَصْفَرَةِ فِي الْبُيُوتِ لِلرِّجَالِ وَفِي الأَفْنِيَةِ قَالَ لاَ أَعْلَمُ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا حَرَامًا وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ اللِّبَاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ ‏.‏
Yahya mengatakan bahwa dia mendengar Malik berkata, “Saya tidak setuju pemuda memakai emas apa pun karena saya mendengar bahwa Rasulullah, sallallahu ‘alaihi wa sallam, melarang memakai cincin emas, dan saya tidak menyetujuinya bagi laki-laki tua atau muda.” Yahya berkata, “Aku mendengar Malik berkata tentang laki-laki yang memakai kain kafan yang diwarnai dengan bunga safflower di rumah dan pekarangan mereka, ‘Aku tidak tahu apakah itu haram, tapi aku lebih memilih pakaian selain itu.
Sumber
Muwaththa Malik # 48/1655
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 48: Pakaian
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait