Bulughul Maram — Hadis #37194
Hadis #37194
وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ.
“Jika salah satu dari kalian berwudhu dan memakai kedua kaus kaki kulitnya, maka hendaklah dia menumbuknya (mengusapnya) dan shalat di dalamnya, dan dia tidak boleh melepasnya sesuai keinginannya kecuali setelah ejakulasi atau kenajisan seksual. .
Diriwayatkan oleh
Umar, Dalam Mawquf Dan Anas Dalam Hadits Marfu (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 1/74
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Bab 1: The Book of Purification