Musnad Ahmad — Hadis #44664

Hadis #44664
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ، حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَآهَا أَوْ بَعْضَ نِتَاجِهَا يُبَاعُ فَأَرَادَ شِرَاءَهُ فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالَ اتْرُكْهَا تُوَافِكَ أَوْ تَلْقَهَا جَمِيعًا وَقَالَ مَرَّتَيْنِ فَنَهَاهُ وَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ‏.‏
Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Zayd bin Aslam, atas wewenang ayahnya, bahwa Umar, mengendarai seekor kuda betina demi Allah, melihatnya atau sebagian hasil panennya dijual dan ingin Dia membelinya, maka dia bertanya kepada Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, tentang hal itu, dan dia berkata, “Biarkan itu datang kepadamu atau terima semuanya.” Dia berkata dua kali, namun dia melarangnya dan berkata, “Tidak.” Anda membelinya dan tidak mengembalikan amal Anda.
Diriwayatkan oleh
Zaid bin Aslarn (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 2/166
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Bab 2
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait