Musnad Ahmad — Hadis #44940
Hadis #44940
حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ، ابْنَهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَنَهَاهُ أَبَانُ وَزَعَمَ أَنَّ عُثْمَانَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ.
Affan menceritakan kepada kami, Abdul-Warith menceritakan kepada kami, Ayyub bin Musa menceritakan kepada kami, atas wewenang Nabih bin Wahb, bahwa Umar bin Ubaid Allah ingin menikah, Putranya, ketika dia sedang ihram, Aban melarangnya dan mengklaim bahwa Utsman radhiyallahu 'anhu, meriwayatkan atas wewenang Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, yang mengatakan Seseorang yang ihram tidak bisa menikah atau diberikan dalam pernikahan.
Diriwayatkan oleh
Nubaih bin Wahb (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 4/466
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4