Musnad Ahmad — Hadis #44965

Hadis #44965
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، قَالَ أَرَادَ ابْنُ مَعْمَرٍ أَنْ يُنْكِحَ، ابْنَهُ ابْنَةَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَبَعَثَنِي إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَوْسِمِ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ أَخَاكَ أَرَادَ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ فَأَرَادَ أَنْ يُشْهِدَكَ ذَاكَ فَقَالَ أَلَا أُرَاهُ عِرَاقِيًّا جَافِيًا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ ثُمَّ حَدَّثَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمِثْلِهِ يَرْفَعُهُ‏.‏
Ismail menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, atas wewenang Nafi', atas wewenang Nabih ibn Wahb, dia berkata: Ibnu Muammar ingin menikah, putranya adalah putri Shaybah ibn Jubair, maka dia mengirimku ke Aban bin Utsman, semoga Tuhan meridhoi dia, dan dia adalah pangeran musim ini, jadi aku pergi kepadanya dan memberitahunya bahwa saudaramu ingin menikahi putranya. Jadi dia ingin orang itu bersaksi bersamamu, lalu dia berkata, "Tidakkah aku melihat dia sebagai orang Irak yang menghujat? Orang yang ihram tidak menikah atau dikawinkan." Kemudian dia meriwayatkan atas wewenang Utsman radhiyallahu 'anhu. Dengan contoh serupa, Dia mengangkatnya
Diriwayatkan oleh
Nubaih bin Wahb (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 4/492
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait