Musnad Ahmad — Hadis #45721

Hadis #45721
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ، حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ حَنَشٍ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ مَا يَقُولُ الْآخَرُ فَإِنَّكَ سَوْفَ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي‏.‏
Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Bakr bin Abi Shaybah memberitahuku, dia berkata Hussein bin Ali menceritakan kepada kami, atas otoritas Zaida, atas otoritas Simak, atas otoritas Hanash, atas otoritas Ali, radhiyallahu 'anhu, bersabda: Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda kepadaku: Jika dua orang menuntutmu, jangan menghakimi yang pertama sampai kamu mendengar apa yang dikatakan orang lain, "Kamu akan melihat bagaimana kamu menilai."
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/1285
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait