Misykatul Mashabih — Hadis #48960
Hadis #48960
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم لعن زوارات الْقُبُورِ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيح
وَقَالَ: قَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا كَانَ قبل أَن يرخص النَّبِي فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِي رُخْصَتِهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا كَرِهَ زِيَارَةَ الْقُبُورِ لِلنِّسَاءِ لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ وَكَثْرَةِ جَزَعِهِنَّ. تمّ كَلَامه
Dari hadis Abu Hurairah: Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang berziarah ke kuburan. Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dan Al-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits yang hasan dan shahih, dan dia berkata: Beberapa orang yang berilmu berpendapat bahwa ini terjadi sebelumnya. Bahwa Nabi memberi izin untuk mengunjungi kuburan, dan ketika dia memberi izin, dia masuk ke dalam Halalnya bagi laki-laki dan perempuan. Sebagian dari mereka berkata: Beliau hanya membenci wanita yang berziarah ke kubur karena kurangnya kesabaran dan rasa cemas yang besar. Kata-katanya terpenuhi
Sumber
Misykatul Mashabih # 5/1770
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5