Misykatul Mashabih — Hadis #49681

Hadis #49681
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» . فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ: «اذهبْ فاحجُجْ مَعَ امرأتِكَ»
Mengenai wewenangnya beliau bersabda: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak seorang laki-laki boleh berduaan dengan seorang wanita, dan tidak seorang wanita boleh bepergian kecuali dia didampingi oleh mahramnya.” Kemudian seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, aku direkrut untuk ekspedisi ini dan itu, dan istriku berangkat haji. Dia berkata: “Pergilah menunaikan haji bersama istrimu.”
Sumber
Misykatul Mashabih # 10/2513
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 10: Bab 10
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait