Misykatul Mashabih — Hadis #50295

Hadis #50295
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلِتَنْكِحَ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا»
Mengenai wewenangnya beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita tidak boleh meminta cerai dari saudara perempuannya untuk mengosongkan hatinya dan menikah, karena itu adalah miliknya.” Apa yang ditakdirkan untuknya”
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3145
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait