Misykatul Mashabih — Hadis #50506

Hadis #50506
وَعَنْهُ أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَ جَارِيَةٍ وَوَلَدِهَا فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فردَّ البَيعَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد مُنْقَطِعًا
Diriwayatkan bahwa ia memisahkan antara seorang budak perempuan dan anaknya, namun Nabi Muhammad SAW melarangnya melakukan hal itu dan mengembalikan penjualannya. Hal itu diriwayatkan oleh Abu Dawud di sela-sela
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3363
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait