Misykatul Mashabih — Hadis #50639

Hadis #50639
وَعَن عِمْران بن حُصَينٍ: أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ فَأَتَى أَهْلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: إِنَّا أُنَاسٌ فُقَرَاءُ فَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْهِمْ شَيْئًا. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ
Dari riwayat Imran bin Husain: Seorang anak laki-laki milik orang miskin memotong telinga seorang anak laki-laki milik orang kaya, dan keluarganya mendatangi Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan mereka berkata: Kami orang-orang miskin, dan Dia tidak memaksakan apa pun kepada mereka. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Nasa’i
Sumber
Misykatul Mashabih # 16/3505
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 16: Bab 16
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait