Misykatul Mashabih — Hadis #50717

Hadis #50717
وَعَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ: وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ وَهُوَ: «مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ» وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعلم
Dan atas hadisnya beliau bersabda: “Barang siapa yang menyetubuhi binatang, maka tidak ada siksa baginya.” Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dan Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi berkata: Berdasarkan hadis Sufyan Al-Thawri bahwa beliau mengatakan: Ini lebih benar dari hadits pertama, yaitu: “Barangsiapa datang seekor binatang, maka sembelihlah.” Hal ini dilakukan menurut orang-orang yang berilmu.
Sumber
Misykatul Mashabih # 17/3586
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Bab 17
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Knowledge

Hadis Terkait