Misykatul Mashabih — Hadis #51031

Hadis #51031
وَعَن بُرَيْدَة قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِي إِذا جَاءَهُ رَجُلٌ مَعَهُ حِمَارٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ارْكَبْ وَتَأَخَّرَ الرَّجُلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا أَنْتَ أَحَقُّ بِصَدْرِ دَابَّتِكَ إِلَّا أَنْ تَجْعَلَهُ لِي» . قَالَ: جَعَلْتُهُ لَكَ فَرَكِبَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ
Dari riwayat Buraidah beliau berkata: Ketika Rasulullah SAW sedang berjalan, tiba-tiba ada seorang laki-laki datang kepadanya dengan membawa seekor keledai dan berkata: Wahai Rasulullah, naiklah, tetapi laki-laki itu menundanya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Kamu tidak mempunyai hak atas peti hewanmu kecuali kamu memberikannya kepadaku.” Dia berkata: Aku membuatkannya untukmu. Maka dia pun menungganginya. Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dan Abu Dawood
Sumber
Misykatul Mashabih # 19/3918
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 19: Bab 19
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait