Misykatul Mashabih — Hadis #51509

Hadis #51509
وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّجَاشِيَّ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُفَّيْنِ أَسْوَدَيْنِ سَاذَجَيْنِ فَلَبِسَهُمَا. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ. وَزَادَ التِّرْمِذِيُّ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ: ثمَّ تَوَضَّأ وَمسح عَلَيْهِمَا هَذَا الْبَاب خَال من الْفَصْل الثَّالِث
Atas wewenang Ibnu Buraidah, atas wewenang ayahnya, bahwa Al-Najashi memberi Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dua kaus kaki hitam polos sebagai hadiah, dan dia memakainya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Al-Tirmidzi menambahkan, atas wewenang Ibnu Buraidah, atas wewenang ayahnya: Kemudian dia berwudhu dan mengusapnya. Bagian ini tidak memiliki Bab Tiga
Sumber
Misykatul Mashabih # 22/4418
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait