Misykatul Mashabih — Hadis #51518
Hadis #51518
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: «احْلِقُوا كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوا كُلَّهُ» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Ibnu Omar: Nabi Muhammad SAW melihat seorang anak laki-laki yang mencukur sebagian kepalanya dan meninggalkan sebagiannya. Beliau melarang mereka melakukan hal tersebut dan bersabda: “Cukurlah Makanlah atau tinggalkan semuanya.” Diriwayatkan oleh Muslim
Sumber
Misykatul Mashabih # 22/4427
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 22: Bab 22
Topik:
#Mother