Bulughul Maram — Hadis #52974
Hadis #52974
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ: { لَا يَجُوزُ لِاِمْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا }
Atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang bapaknya, atas wewenang kakeknya; Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - mengatakan: {Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk memberikan hadiah kecuali dengan izin suaminya}
Diriwayatkan oleh
Amr Bin Shuaib Tentang Kekuasaan Ayahnya
Sumber
Bulughul Maram # 7/870
Kategori
Bab 7: Bab 7