Bulughul Maram — Hadis #53073

Hadis #53073
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- عَنِ النَّبِيِّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ : { تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ اَلسَّبْعَةِ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح .‏ رواه البخاري ( 5090 )‏ ، ومسلم ( 1466 )‏ ، وأبو داود ( 2047 )‏ ، والنسائي ( 6 / 68 )‏ ، وابن ماجه ( 1858 )‏ ، وأحمد ( 2 / 428 )‏ .‏ " تنبيه " : وهم الحافظ ‏- رحمه الله ‏- في عزو الحديث للسبعة ، ومنهم الترمذي ‏- كما هو اصطلاحه في المقدمة ‏- إذ لم يروه الترمذي.‏
Atas wewenang Abu Hurairah - radhiyallahu 'anhu - atas wewenang Nabi - semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian - dia bersabda: {Seorang wanita boleh dinikahi karena empat alasan: karena kekayaannya, karena keturunannya, dan karena kecantikannya. Dan agamanya, maka berpeganglah pada agama yang sama dengan tanganmu yang telah diberkati. Disepakati dengan tujuh lainnya 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5090) dan Muslim (1466), Dan Abu Dawud (2047), Al-Nasa’i (6/68), Ibnu Majah (1858), dan Ahmad (2/428). “Peringatan”: Al-Hafiz – semoga Tuhan mengasihaninya – salah dalam mengklasifikasikan hadits tersebut sebagai ketujuh, dan di antaranya adalah Al-Tirmidzi – sebagaimana terminologinya dalam pendahuluan – karena Al-Tirmidzi tidak melihatnya.
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/971
Kategori
Bab 8: Bab 8
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait