Bulughul Maram — Hadis #53295
Hadis #53295
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - { أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم -أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اَلْخَمْرَ, فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ, فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ اَلنَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ اَلرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَخَفَّ اَلْحُدُودِ ثَمَانُونَ, فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . 1 .1 - صحيح. رواه البخاري (6773)، ومسلم (1706) واللفظ لمسلم. "تنبيه": الرواية: "أخف الحدود ثمانون" وليس كما ذكرها الحافظ، ولتوجيه ذلك انظر "الفتح".
Atas wewenang Anas bin Malik - radhiyallahu 'anhu - {bahwa Nabi - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - membawa seorang pria yang sedang minum alkohol, dan mencambuknya dengan dua helai sekitar empat puluh. Dia berkata: Abu Bakar yang melakukannya, dan ketika Umar pergi dia berkonsultasi dengan orang-orang, dan Abd al-Rahman bin Awf berkata: Hukuman yang paling ringan adalah delapan puluh, maka dia memerintahkannya untuk dilakukan. Umar} Disepakati. 1 .1 - Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6773) dan Muslim (1706) dan pengucapannya oleh Muslim. “Peringatan”: Narasi: “Hukuman yang paling ringan adalah delapan puluh” dan tidak seperti yang disebutkan Al-Hafiz. Untuk panduan mengenai hal itu, lihat “Al-Fath.”
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 10/1241
Kategori
Bab 10: Bab 10